diwakili oleh orang yang bertindak atas dasar, selanjutnya disebut "Pemberi Pinjaman", di satu sisi, dan warga negara, paspor (seri, nomor, dikeluarkan), yang tinggal di alamat, selanjutnya disebut "Peminjam" , di sisi lain, selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak ”, menyimpulkan